MUARA BUNGO – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen muda yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al Kautsar 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, terus berlanjut dan kini memasuki babak baru.
Pelaku yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik ternyata seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo. Saat ini, pelaku berinisial W telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa tersangka W dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3), Pasal 353 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP. “Tersangka W akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Natalena.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Irwasda Polda Jambi bersama anggota Bid Propam Mabes Polri, Bid Propam Polda Jambi, serta perwakilan dari Polres Bungo dan Polres Tebo.
AKBP Natalena menegaskan bahwa tersangka akan menjalani dua proses hukum, yaitu pidana umum dan sidang kode etik profesi Polri. “Untuk sidang etik profesi, menunggu keputusan lebih lanjut dan akan digelar di Mapolda Jambi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang etik di tingkat Polda Jambi bertujuan agar penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutupi. “Kami pastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional dan terang benderang,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban dikenal sebagai dosen muda berprestasi yang aktif mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bungo. Peristiwa tragis ini sekaligus menjadi pukulan berat bagi dunia pendidikan dan institusi kepolisian.
Dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tersangka W terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Msn)





