Tinta update.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dhamasraya, Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku pertama, berinisial FR (23 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tangkik Barangin, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. FR ditangkap di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga shabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong yang terdiri dari pipet plastik, kaca pirek, dan botol.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami mengamankan FR di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga shabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong,” jelas AKP Rusmardi.
Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari pelaku kedua, berinisial UE (46 tahun), seorang karyawan swasta asal Kampung Pangian Bawah, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh AKP Rusmardi, bekerjasama dengan aparatur desa setempat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UE di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan UE, petugas berhasil menyita satu dompet karet hitam yang berisi 20 plastik klip bening berisi kristal yang diduga shabu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, dan satu kotak kaca pirek.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup AKP Rusmardi.