Tinta update.com – Prestasi gemilang ditorehkan Polres Sarolangun, dalam hal ini Satres Narkoba Polres Sarolangun. Pasalnya di peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu, sebesar 2 kilo gram atau 2017,8 gram.
Hadir dalam Press Release ini, Komandan Kodim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono, Kepala RSUD Sarolangun Dr Bambang Hermanto, Kepala Badan Kesbangpol Sarolangun, Hudri, Kasat Resnarkoba, AKP Suhendry, SH, dan tokoh masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, pihak Satres Narkoba berhasil mengamankan pria inisial D, jenis kelamin laki-laki, Kelahiran Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh Sarolangun 01 Nopember 2001. Pekerjaan swasta. Beralamat di Desa Batu Kucing, Kecamatan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Tersangka ini ditangkap pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 22.15 WIB. Dengan TKP jalan lintas Sarolangun – Tembesi, Dusun Pulau Pinang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, dalam Komferensi Pers di Mapolres Sarolangun, Senin, 01 Juli 2024, usai upacara HUT Bhayangkara Ke-78.
Ditambahkan Kapolres, ada pun kronologis dari pengakuan tersangka saat penangkapan, tersangka D diajak oleh dua orang lainnya, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya sesampai dipinggir jalan kekat PT BWP teman tersangka inisial O turun dari sepeda motor menerima satu tas dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian tas tersebut dibawa menggunakan motor matik dengan posisi O mengemudikan sepeda motor B dibonceng ditengah, dan D dibonceng di belakang. Lalu sesampai di Pulau Pinang tim Saresnarkoba berhasil mengamankan D beserta tas. Sedangkan O dan B berhasil melarikan diri.
“Di pinggang tersangka D ditemukan 1 bilah sajam dan tas dibuka berisi 2 bungkus plastic masing-masing berisikan narkotika jenis sabu. Saat ini tim Satres Narkoba bekerja keras untuk melakukan pengejaran DPO ini. Tersangka yang masih DPO inisial O dan B,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, release ini merupakan awal atau tekad Polres Sarolangun, Satres Narkoba untuk mengungkap jaringannya. Dirinya berharap dukungan dari stakeholder agar kasus ini segera terungkap.
“Ini salah satu tangkapan terbesar di Sarolangun. Harapan kami tidak ada lagi bandar-bandar yang bisa bebas di Sarolangun. Itu pasti kami kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 Miliar,” tambahnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini yaitu berupa 2 plastik bening berisi bongkahan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua plastik bening kosong, dua palstik putih bertulis J&T, satu kantong plastik berwarna merah, satu tas ransel, dan satu bilah senjata tajam
Menurut Kapolres pihaknya sengaja mengundang berbagai pihak dalam Press Release ini, Hal ini dimaksudkan bahwa Narkoba ini bukan hanya tugas pihak kepolisian saja untuk memberantas Narkoba. Tapi keterlibat stakeholder itu sangat penting. (c01)