MUARA BUNGO – Tidak menunggu lama setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan perjudian jenis sabung ayam di wilayah Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, segera menginstruksikan Polsek Jujuhan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya dalam hitungan jam, tindakan cepat langsung dilakukan oleh jajaran Polsek Jujuhan.
Kapolsek Jujuhan mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya orang atau kegiatan sabung ayam yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami hanya menemukan bekas-bekas arena yang diduga kuat digunakan sebagai tempat sabung ayam dan beberapa kandang ayam yang terbuat dari jaring,” ujar Kapolsek Jujuhan. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terlihat kayu-kayu penyangga yang kemungkinan besar berfungsi sebagai tempat pemasangan tenda atau terpal bagi arena sabung ayam tersebut.
Dalam upaya untuk menindaklanjuti penemuan tersebut, polisi segera mengambil tindakan dengan merobohkan kayu-kayu penyangga dan memusnahkan kandang-kandang ayam yang ditemukan di lokasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kegiatan serupa tidak lagi terjadi di tempat tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Jujuhan akan terus memantau wilayah itu dan memastikan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas perjudian. “Kami mengimbau kepada para tokoh masyarakat di Desa Sirih Sekapur Perkembangan untuk proaktif memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya kegiatan sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya di wilayah mereka,” tambahnya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian. “Judi adalah tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan di darat maupun bentuk lainnya, sesuai instruksi dari Kapolri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan perjudian karena tindakan ini selain melanggar hukum juga berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. “Benar bahwa berdasarkan laporan masyarakat, meskipun personel kami tidak menemukan aktivitas sabung ayam saat tiba di lokasi, bukti-bukti lapangan menunjukkan adanya indikasi kegiatan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Bungo juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti adanya keterlibatan oknum aparat dalam mendukung kegiatan ilegal tersebut untuk melapor. “Jika ada oknum aparat yang membekingi kegiatan seperti ini, silakan laporkan dengan bukti yang akurat. Kami akan menindak tegas sesuai amanah Kapolri,” tandasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Kapolres Bungo menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam melaporkan tindakan melawan hukum. “Kami selalu siap melayani masyarakat, dan jangan ragu untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang melanggar hukum di sekitar Anda,” tutup AKBP Natalena Eko Cahyono. (Msn)