Satreskrim Polres Bungo Bekuk seorang Pelaku Pencurian Kotak Amal di Empat Masjid

MUARA BUNGO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal yang telah beraksi di empat lokasi berbeda pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Humas Polres Bungo AKP M. Noer membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, kita telah mengamankan satu pelaku berinisial EJ, warga Batu Kakung, Kabupaten Bungo,” ujar AKP M. Noer.

Bacaan Lainnya

 

Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan pada Kamis, 13 Maret 2025. Berdasarkan laporan, pelaku telah melakukan aksinya di empat masjid, yaitu Masjid Al-Munawaroh di Jalan M. Thohir RT 14 RW 05, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah; Masjid Nurul Yaqin; Masjid Baiturrahman (sebanyak dua kali); dan Masjid Lorong Cengkeh (sebanyak dua kali).

 

Kejadian awal terbongkar ketika seorang marbot masjid bernama Safroni melaporkan kepada pelapor bahwa kotak amal di Masjid Al-Munawaroh dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya sudah berkurang. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal merusak kotak amal dan mengambil isinya.

 

Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Merasa dirugikan, pihak masjid kemudian melapor ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan lis merah, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah linggis, dua buah tang dengan gagang berwarna coklat dan merah, satu buah kunci pas ukuran 11, serta satu buah tas berwarna coklat berisi pakaian milik pelaku.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait