MUARA BUNGO– Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 965,2 gram. Dua orang tersangka, yakni berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan berinisial SF (45), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., didampingi Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Bungo , Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Purwabakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan SF. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih beserta barang bukti pendukung lainnya. Hasil interogasi terhadap SF mengarah ke lokasi lain di Desa Taman Agung, tempat sabu lainnya disembunyikan di dalam tanah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan empat paket sabu.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah kepada tersangka kedua, berinisial CK alias Can Tato, yang berhasil diamankan di Desa Setubu, Kelurahan Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Saat ditangkap, polisi kembali menemukan sabu dalam kantong celana serta di dalam tas sandang merk Eiger milik tersangka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 965,2 gram sabu. Ini merupakan hasil sitaan dari kedua tersangka dalam satu rangkaian kasus yang sama,” ungkap Kapolres Bungo.
Menurut Kapolres Bungo AKBP Natalena, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi Jambi-Medan. Saat ini, penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo masih terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres. (Mai)