MUARA BUNGO– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Pelaku diketahui bernama Suprianton alias Anton, pria berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai sopir. Ia merupakan warga Sitiung 4, Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan Suprianton dilakukan dalam rangkaian kegiatan operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang di wilayah hukum mereka. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kepemilikan senpi dan sajam ilegal.
Atas perbuatannya, Suprianton diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1), yang mengatur tentang larangan memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU RF Ritonga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api maupun senjata tajam tanpa izin yang sah. “Jika ditemukan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, Suprianton telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polsek Bathin II Pelayang juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Kapolsek. (Msn)