Kapolsek Muara Bungo Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI didusun talang pantai

MUARA BUNGO – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bungo terus melakukan upaya pencegahan terhadap maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Muara Bungo, Ipda Suroto, SH bersama anggota melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat di Dusun Talang Pantai RT 08, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

 

Dalam kesempatan itu, Ipda Suroto menyampaikan secara langsung kepada masyarakat, terutama para pemuda, agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Ia menegaskan bahwa praktik PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

 

“Penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 158. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Ipda Suroto di hadapan warga.

 

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas PETI dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran aliran sungai, hilangnya habitat biota perairan, serta berdampak pada kesehatan masyarakat. “Kami mengimbau agar warga tidak tergiur keuntungan sesaat dari penambangan emas ilegal, karena akibat jangka panjangnya justru merugikan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari PETI. Polsek Muara Bungo berharap peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka.

 

Dengan adanya himbauan ini, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan segan menindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Muara Bungo” tutup Ipda Suroto.

Pos terkait