MUARA BUNGO –Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian ternak serta memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Pelaku yang diketahui bernama Suprianton alias Anton (55), warga Desa Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap saat berada dalam sebuah mobil Toyota Inova dengan nomor polisi BA 1274 QW.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU R.F. Ritonga, menjelaskan iya membenarkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB, yang mencurigai keberadaan mobil tersebut di sekitar jalan PT KIM Dusun Talang Silungko.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyetopan terhadap mobil yang dimaksud. Saat digeledah, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku hendak melakukan tindak pencurian,” ungkap IPTU Ritonga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan tiga butir amunisi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu botol berisi bubuk mesiu. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di bawah bangku tengah mobil pelaku.
Suprianton mengakui bahwa ia datang bersama rekannya, Arifin, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian ternak yang telah beraksi di sejumlah tempat sebelumnya.
“Pelaku mengaku hendak mencuri hewan ternak di wilayah ini. Ia juga menyebut bahwa mereka pernah berhasil melakukan pencurian serupa di lokasi lain,” tambah IPTU Ritonga.
Saat ini, Suprianton dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (Msn)